Fungsi dan Tugas

Fungsi

Pusat Kendali Mutu merupakan perangkat Rektor yang berfungsi sebagai:

  • PIC utama Perancangan, Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan SPMI
  • PIC utama persiapan proses akreditasi institusi
  • PIC utama penilaian KPI tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

Tugas

  • Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran PKM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran ISB
  • Menyusun Renstra PKM berdasarkan Renstra ISB
  • Menyusun rencana program kerja dan anggaran PKM
  • Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan SPMI di lingkungan ISB
  • Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
  • Menyelenggarakan pelatihan SPMI
  • Menyusun KPI dosen dan staff
  • Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu
  • Menyusun laporan secara berkala 3 bulan sekali kepada Rektor tentang implementasi SPMI
  • Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen SPMI dan SOP
  • Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen SPMI dan laporan tahunan
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri prodi dan unit-unit kerja
  • Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal
  • Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal